CumaButuh 3 Semester, Penyetaraan Guru SD/ PAUD Sarjana Tidak Linier. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 dan Permendikbud nomor 46 Tahun 2016, mengamanatkan, guru harus memiliki pendidikan minimal sarjana (S1) yang sesuai bidangnya. Aturan itu mengisyaratkan, guru yang walaupun sudah sarjana, tapi bukan lulusan PGSD/PAUD tak
Ijazah kita tidak sama dengan ijazah sertifikat apakah bisa linier ? SagaraRupa – Sudah menjadi hal yang sering diperbincangkan dan merupakan hal yang kerap terjadi pada guru madrasah dimana sertifikat tidak sama dengan ijazah. Dan muncul pertanyaan berikutnya apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda? Nah, Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. tunjangan profesi guru menjadi terancam dan berdampak jika pemetaan ijazah S1 bermasalah dan menjadikan guru tersebut tidak layak menerima tunjangan Rekan rekan dewan guru di lingkungan saya pun kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial, oleh karena itu sangat penting sekali memperhatikan ijazah saat kita mendaftar sertifikasi. A. Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Kementrian agama menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang didalamnya menjelaskan Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Sehingga pada akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertifikat pendidik atau pengajar.. Bapak ibu dewan guru yang lulus dibawah tahun 2018 sangat di untungkan dimana mereka tidak harus linier antara ijazah dan sertifikat. Salah satu contoh bapak ibu dewan guru yang berijazah Pendidikan Agama Islam misalnya lolos sertifikasi di mapel bahasa inggris, itu bisa, asalkan guru tersebut mampu dan menguasai terhadap pelajaran yang lolos sertifikasi. Sangat berbanding terbalik dengan dewan guru yang lulus tahun 2018 dimana ijazah mereka harus sama dengan sertifikat kelulusan sertifikasi. Seperti contoh guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn. Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir. Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa. Mari kita berbenah dari saat ini agar tidak terjadi perbedaan dokumen dimana ketika kita mendaftarkan diri untuk sertifikasi, kita sudah siap dengan semua dokumen dan sesuai keahlian yang kita miliki. sehingga kasus Tunjangan Guru yang seharusnya kita terima malah jadi bermasalah dikemudian hari. itulah artikel terkait sertifikasi mohon maaf apabila kata - kata dalam artikel ini sedikit tidak jelas atau kurang difahami, semoga bisa bermanfaat untuk seluruh dewan guru di indonesia.

Gurudengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada. "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei silam. Namun di kalangan madrasah dan kementerian agama gaungnya baru terasa akhir-akhir ini. Terutama ketika keluar Edaran Ditjen Pendis terkait Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020. Di mana, sebagai mana Ayo Madrasah posting sebelumnya, Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester ini. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. Baca Edaran Pengeloaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Di kalangan madrasah berbagai tanggapan muncul. Terutama dari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru. Padahal, dalam Permendikbud terbaru terkait linieritas ini, banyak aturan baru yang berusaha menjembatani guru-guru yang sementara waktu ini terkendala dengan linieritasnya. Salah satunya adalah adanya kesempatan untuk pindah mengajar ke mata pelajaran bidang yang tidak sesuai sertifikasinya dan konversi kode sertifikat pendidik. 1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini, terutama dengan mengganti lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak TK. Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar SD, Lampiran III untuk jenjang SMP, Lampiran IV untuk jenjang SMA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK. Masing-masing bidang keilmuan mata pelajaran dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. 2. Tidak Harus Linier Antara Sertifikat dan Ijazah Kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik. Sehingga guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI kode bidang studi sertifikasi 028 akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia 156 atau 087 meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs. Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru. Untuk hal terakhir ini telah diatur tersendiri melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 272/ tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Baca artikel Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG 3. Dapat Pindah Mengajar Sesuai Kualifikasi Akademik Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 mengakomodir guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan ijazah yang dimiliki. Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Lampiran I Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Sehingga dengan Permendikbud ini memungkinkan seorang guru untuk berpindah mata pelajaran atau bahkan jenjang sekolah yang diajar, meskipun tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Dengan syarat, memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1/DIV yang sesuai dengan mata pelajaran yang dituju. 4. Konversi Kode Sertifikat Pendidik Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik mengharuskan guru-guru SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dengan kode-kode tertentu untuk melakukan konversi kode sertifikat pendidik. Kode sertifikat pendidik yang harus melakukan konversi antara lain Kode 061 Lainnya SD Kode 125 Lainnya SMP Kode 230 Lainnya SMA, SMK Kode 527 TIK Khusus Lainnya SMP, SMA, SMK Kode 177 Bahasa Asing lainnya SMA, SMK Konversi kode sertifikat pendidik ini nantinya diajukan ke LPTK melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru KSG untuk dinilai, disetujui, dan diterbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat. Ketentuan-ketentuan dan mekanisme pelaksanaan konversi kode sertifikasi untuk 061, 125, 230, 527, dan 177 ini akan dibahas secara mendetail dalam artikel Ayo Madrasah tersendiri. Atau silakan baca langsung dari lampiran-lampiran dalam Permendikbud tersebut. Baca Termasuk mata pelajaran/bidang yang didapat setelah konversi kode-kode sertifikat pendidik tersebut. 5. Unduh Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Untuk mempelajari dan memahami penataan linieritas guru bersertifikat pendidik yang terbaru dan berlaku surut sejak 2 Januari 2019 ini, silakan unduh dan baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Permendikbud lengkap dengan kelima lampirannya mencapai 701 halaman. Wajar, karena di dalamnya memuat berbagai kode sertifikat pendidik mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK. Silaka unduh pada tautan di bawah ini Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 UNDUH FILE - 1,8 MB Akhirnya, setelah membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak beralasan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.
Baiklahberikut ini file tentang kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru dan permendikbud nomor 16 tahun 2019 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi Sertifikasi jenjang SD,SMP,SMA dan SMK ( DISINI) Peraturan Linieritas Guru SD – Sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya melakukan perbaikan dalam hal validasi lineraitas pendidikan seorang ini karena banyaknya guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademiknya. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemenuhan jumlah jam mengajar untuk bisa memenuhi linieritas khusus, Kemendikbud juga sudah menerbitkan peraturan tentang penataan linearitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 karena Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dianggap masih belum mampu mengakomodasi penataan aturan linearitas Permendikbud yang baru tersebut, guru yang terkendala liniearitasnya akan diakomodir secara khusus mulai dari kesempatan pindah mengajar maupun melakukan konversi kode sertifikat peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjadi jawaban keresahan guru yang telah memiliki sertifikasi guru namun memiliki mata pelajaran yang tidak liniear dengan kualifikasi akademik jika mengacu pada peraturan yang aturan baru itu juga disebutkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ijazah akademiknya tidak harus linear, asalkan mata pelajaran yang diampunya selama ini telah memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik yang begitu, guru yang memiliki sertifikat pendidik guru kelas sekolah dasar tetap linear meski memiliki ijazah sarjana yang tidak sesuai dengan mata pelajarannya. Perlu dipahami bahwa peraturan liniearitas guru SD ini hanya akan dilakukan bagi guru yang akan mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru PKG.Peraturan baru itu juga memberikan kesempatan kepada guru yang ingin mengajukan pindah mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi ijazah kesarjanaannya dengan ketentuan guru dengan sertifikat pendidik guru kelas tingkat sekolah dasar bisa mengajukan pindah sebagai guru kelas dengan syaratGuru dengan sertifikat pendidik bahasa Inggris dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun dengan sertifikat pendidik guru TK dengan kualifikasi akademi berasal dari PGSD maupun di sekolah menengah meliputi SMP, SMA maupun SMK dengan kualifikasi akademi PGSD atau Permendikbud itu juga mengatur tentang proses konversi kode sertifikat pendidik yang dimiliki guru, dengan ketentuan kode sertifikat yang wajib melakukan konversi adalah sebagai berikutLainnya SD Kode 061Lainnya SMP Kode 125Lainnya SMA dan SMK Kode 230TIK Khusus Lainnya yang meliputi SMP, SMA dan SMK Kode 527Bahasa asing lainnya meliputi SMA dan SMK Kode 177Pengajuan pelaksanaan konversi disampaikan kepada LPTK melalui Konsorsium Sertifikasi Guru KSG untuk selanjutnya dilakukan penilaian kemudian disetujui setelah itu menerbitkan surat persetujuan penjelasan tentang peraturan linieritas guru SD yang harus dipahami. Daftarkan diri Anda sebagai anggota dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member 1 Untuk guru honorer - Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak TMT awal. - Scan KTP - Scan ijazah SD (ijazah dan nilai) - Scan ijazah SMP (ijazah dan nilai) - Scan ijazah SMA (ijazah dan nilai) - Scan ijazah S1, pendidikan harus linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019).

Daftar linieritas kualifikasi pendidikan S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam Jabatan Tahun 2019. Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2019, banyak guru madrasah yang berbondong-bondong mendaftarkan diri. Apalagi pada pendaftaran tahun ini dibuka bagi guru yang mengajar sebelum tanggal 31 Desember 2015. Padahal pada pendaftaran tahun-tahun sebelumnya baik PPG maupun PLPG persyaratan TMT selalu tahun 2005. Tak urung majunya TMT yang berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG dalam Jabatan hingga 10 tahun ini, membuat banyak guru yang mendaftar. Salah satu yang perlu dicermati dalam pendaftaran PPG dalam Jabatan adalah linieritas ijazah S1/DIV dengan program studi PPG yang dipilih. Meski dalam layanan Simpatika langsung memberikan pilihan-pilihan yang sesuai, namun tak urung banyak juga guru yang bimbang dan ragu. Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor 272/ tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019, menyertakan juga lampiran linieritas kualifikasi S-1/D-IV dengan program studi PPG dalam Jabatan. lampiran terkait daftar dan tabel linieritas ini menjafi pedoman utama dalam memilih program studi PPG bagi para pendaftar PPG 2019. Adapun daftar kesesuaian linieritas antara prodi ijazah S-1/D-IV dengan prodi PPG dalam Jabatan disajikan dalam 3 bagian yang meliputi Linieritas untuk guru mata pelajaran Rumpun Agama di MI, MTS, MA, MAK Linieritas untuk guru mata pelajaran Umum di SD/ SMA/ dan SLB Linieritas untuk guru mata pelajaran Kejuruan Produktif di SMK/MAK 1. Linieritas untuk Guru Mapel Rumpun Agama di MI, MTS, MA, MAK Mata pelajaran agama, baik di MI, MTs, MA, maupun MAK meliputi Fikih 237, Al Quran Hadist 236, Akidah Akhlak 235, dan Sejaran Kebudayaan Islam 238. Program Studi PPG untuk mapel Fikih dapat diikuti oleh guru dengan ijazah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Akhwalus Syakhsiyah, Peradilan Agama. Perbandingan Madzhab, Jinayah Siyasah, Pidana Islam, Mu'amalah, Ilmu Falak, Dirasah Islamiyah, Perbandingan Madzhab dan Hukum, Tafsir Hadis Syariah, Syariah Islamiyah, dan Syariah wal Qonun. Program studi PPG mata pelajaran Al Quran Hadits, linier dengan ijazah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Tafsir Hadis, Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Ilmu Hadis, Dirasah Islamiyah, Tafsir Ulumul Qur'an, dan Hadis Ulumul Hadis. Program studi PPG mata pelajaran Akidah Akhlak, linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Aqidah Filsafat, Aqidah Filsafat Islam, Akhlak Tasawuf, Ilmu Tasawuf, Tasawuf dan Psikoterapi, Dirasah Islamiyah, Perbandingan Agama, dan Aqidah Filsafat. Sedang program studi PPG Sejarah Kebudayaan Islam SKI, linier dengan ijazah S-1/D-IV dari prodi Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Agama, Pendidikan Ilmu Agama, Sejarah Kebudayaan Islam, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah, Ilmu Sejarah, Sejarah, dan Pendidikan Sejarah. Atau lebih jelasnya, lihat tabel linieritas di bawah ini NO PROGRAM STUDI PPG KODE PROGRAM STUDI S1/DIV 1 Fiqih 237 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Akhwalus Syakhsiyah Peradilan Agama Perbandingan Madzhab Jinayah Siyasah Pidana Islam Mu'amalah Ilmu Falak Dirasah Islamiyah Perbandingan Madzhab dan Hukum Tafsir Hadis Syariah Syariah Islamiyah Syariah wal Qonun 2 Alquran Hadist 236 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Tafsir Hadis Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Ilmu Hadis Dirasah Islamiyah Tafsir Ulumul Qur'an Hadis Ulumul Hadis 3 Akidah Akhlak 235 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Aqidah Filsafat Aqidah Filsafat Islam Akhlak Tasawuf Ilmu Tasawuf Tasawuf dan Psikoterapi Dirasah Islamiyah Perbandingan Agama Aqidah Filsafat 4 Sejarah Kebudayaan Islam 238 Pendidikan Agama Islam Pendidikan Agama Pendidikan Ilmu Agama Sejarah Kebudayaan Islam Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah Ilmu Sejarah Sejarah Pendidikan Sejarah 2. Linieritas untuk Guru Mapel Umum di SD/ SMA/ dan SLB Berikutnya adalah daftar linieritas untuk guru mata pelajaran umum di SD/ SMA/ dan SLB. Daftar linieritas untuk guru mapel umum ini didasarkan pada Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud Nomor 33022/ Tanggal 6 November 2017. Terdapat 29 program studi PPG beserta daftar prodi ijazah yang linier dengan masing-masing prodi PPG. Selengkapnya sila simak tabel beriku ini. NO PROGRAM STUDI PPG KODE PROGRAM STUDI S1/DIV 1 Guru Kelas RA 021 Pendidikan Guru RA Pendidikan Islam Anak Usia Dini Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Guru TK Psikologi Psikologi Islam Bimbingan Konseling Bimbingan Konseling Islam Bimbingan dan Penyuluhan 2 Guru Kelas MI 028 PGSD Psikologi PGMI Pendidikan Matematika Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan IPA Pendidikan Kimia Pendidikan Fisika Pendidikan Biologi Pendidikan PKn Pendidikan IPS Pendidikan Sejarah Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Matematika Bahasa Indonesia Fisika Kimia Biologi Sejarah Ekonomi Geografi Tadris IPS Tadris Bahasa Indonesia Tadris Matematika Tadris 1PA Tadris Biologi Tadrs Fisika Tadris Kimia 3 Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Luar Biasa endidikan Khusus Pendidikan Berkebutuhan Khusus 4 Seni Budaya 217 Pendidikan Seni Budaya Seni Drama SeniTari Seni Musik Seni Kriya Seni Rupa Seni Pertunjukan Seni Media Rekam 5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi Pendidikan Kepelatihan Olah Raga Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan 6 Bahasa Jawa 746 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jawa Sastra Nusantara 7 Bahasa Madura 747 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Madura Sastra Madura 8 Bahasa Sunda 748 Pendidikan Bahasa dan Kebudayaan Sunda Sastra Sunda 9 Bahasa Bali 750 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Bali Sastra Bali 10 Bahasa Inggris 157 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Inggris Sastra Inggris Tadris Bahasa Inggris 11 Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 Pendidikan IPS Pendidikan Geografi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Sejarah Pendidikan Sosiologi Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Ekonomi Geografi Sejarah Sosiologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Akuntansi Ekonomi Koperasi TadrisIPS Ekonomi Syariah Akuntansi Syariah 12 Ilmu Pengetahuan Alam 097 Pendidikan IPA Pendidikan Fisika Pendidikan Kimia Pendidikan Biologi Fisika Kimia Biologi TadrisIPA Tadris Fisika Tadris Kimia Tadris Biologi 13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 Pendidikan Kewargaan Negara dan Hukum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Administrasi Negara Ilmu Hukum Hukum Tata Negara 14 Bahasa Indonesia 156 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Indonesia Sastra Indonesia Tadris Bahasa Indonesia 15 Matematika 180 Pendidikan Matematika Pengajaran Matematika Matematika Statistika Tadris Matematika 16 Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling Bimbingan dan Penyuluhan Psikologi Bimbingan dan Konseling Islam 17 Geografi 207 Pendidikan Geografi Geografi 18 Ekonomi 210 Pendidikan Ekonomi Pendidikan Akuntansi Pendidikan Ekonomi Koperasi Pendidikan Administrasi Perkantoran Pendidikan Tata/ Administrasi Niaga Ekonomi Akuntansi Manajemen Ekonomi Koperasi Ekonomi Syariah Ekonomi Pembangunan Sosial Ekonomi Akuntansi Syariah 19 Sosiologi 214 Pendidikan Sosiologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Sosiologi Sosiologi dan Antropologi 20 Antropologi 215 Pendidikan Antropologi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Antropologi Sosiologi dan Antropologi Arkeologi 21 Bahasa Jerman 160 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jerman Sastra Jerman 22 Bahasa Perancis 164 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Perancis Sastra Perancis 23 Bahasa Arab 167 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Arab Sastra Arab Tarjamah Bahasa Arab 24 Bahasa Jepang 170 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Jepang Sastra Jepang 25 Bahasa Mandarin 174 Pendidikan Bahasa dan/atau Sastra Mandarin Sastra Mandarin 26 Fisika 184 Pendidikan Fisika Fisika Teknik Fisika Tadris Fisika Geofisika Teknik Geofisika 27 Kimia 187 Pendidikan Kimia Kimia Teknik Kimia/Teknik atau Rekayasa Kimia Tadris Kimia 28 Biologi 190 Pendidikan Biologi Biologi Pertanian Peternakan Kedokteran Hewan Tadris Biologi 29 Sejarah 204 Pendidikan Sejarah Sejarah Tabel linieritas di atas diambil langsung dari lampiran Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, dalam Surat Edaran Nomor 272/ tentang Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan 2019. Sehingga bagi yang ingin membacanya langsung dilampiran tersebut termasuk linieritas untuk guru mata pelajaran kejuruan di SMK/MAK, silakan unduh surat edaran tersebut. UNDUH FILE DI SINI - 20 MB Demikianlah daftar ijazah S-1/D-IV yang linier dengan prodi PPG dalam jabatan. Semoga daftar linieritas ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru yang tengah mendaftar PPG dalam Jabatan melalui layanan Simpatika online.

DaftarLinearitas Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik / Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Sesuai Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik | Salam Edukasi
ο»ΏKini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik ijazah yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI kode sertifikat 021 tetapi mengajar di RA Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI Memiliki sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI Memiliki sertifikat pendidik Antropologi 215 tetapi mengajar sebagai guru kelas RA Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD 020 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman 160 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik. Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah satminkal. Guru dengan sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris. 1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Namun berdasarkan regulasi terbaru Permendikbud No. 16 Tahun 2019, kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA kode 020, 021, 024 dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1 atau D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa. 2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar. Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak TK/RA Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar SD/MI Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP/MTs Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas SMA/MA Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya. Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa. Contoh untuk guru kelas SD/MI kode 027 linier dengan kode 028 Guru Kelas MI, 047 Matematika, 050 Pendidikan Kewarganegaraan, 054 Bahasa Indonesia, 057 IPA Fisika, dan 060 IPS. Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog. Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI. Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 3. Hanya untuk yang Belum Linier Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal. Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup berhenti beroperasi sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi. 4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah kualifikasi pendidikan yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika. Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.
dalamartikel kami ini yaitu tentang daftar linieritas ijazah s-1/ d-iv dengan program pendidikan profesi guru dalam jabatan (ppgj) sim pkb, artikel ini memuat linieritas tantang mata pelajaran yang diampu dengan ijazah yang bapak dan ibu miliki sehingga dianggap layak untuk mendaftar ppgj di sim pkb dan bisa diluluskan sebagai peserta walaupun – Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Linieritas Ijazah dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru PPPK Tahun 2021. Sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali pada blog pendidikan milik yang maka pembahasan kali ini yaitu mengenai sebuah hal yang sangat penting untuk di ketahui dan dipahami oleh setiap guru khususnya guru yang akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Kita ketahui Bersama bahwa saat ini untuk penerimaan calon ASN bagi guru sudah tidak ada lagi dalam bentuk CPNS melainkan khusus untuk guru hanya bisa di lakukan melalui seleksi PPPK. Meskipun demikian antara CPNS dan PPPK proses perekrutannya hampir sama dan juga ketika lulus nantinya maka satatusnya pun sama-sama diangkat sebagai aparatur sipil negara ASN. Jika anda adalah seorang guru honorer yang saat ini ingin menjadi seorang ASN, maka jangan lewatkan kesempatan anda untuk bisa mengikuti seleksi PPPK karena kita ketahui Bersama bahwa kuota yang akan di terima pada pendaftaran seleksi PPPK di tahun 2021 ini sangat banyak dan tentunya akan membuka peluang yang sangat besar untuk bisa meraih impian menjadi seorang ASN. Untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK maka ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Olehnya itu anda yang akan mendaftar maka harus terlebih dahulu memahami tentang bagaimana cara untuk bisa mendaftar, memilih formasi sesuai jurusan dan juga memilih sekolah yang akan anda tuju saat anda menjadi ASN nantinya. Dalam melakukan pendaftaran seleksi PPPK ada satu hal penting yang sangat perlu anda ketahui dan pahami yaitu tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021. Mengapa anda perlu untuk memahami tentang linieritas PPPK ??? Kualifikasi akademik sangat menentukan kelulusan anda pada saat akan mendaftar PPPK begitu juga dengan anda yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda harus memahami tentang linieritas kode sertifikat pendidik yang anda miliki untuk pendaftaran PPPK. Banyak orang atau pendaftar PPPK yang hingga saat ini masih bingung dan belum memahami tentang linieritas kualifikasi akademik dan serdik yang telah dimilikinya sehingga saat melakukan pedaftaran PPPK masih mengalami kesalahan yang fatal yang berakibat pada tidak lulusnya saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK. Melalui postingan ini akan memberikan penjelasan tentang linieritas kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk pelaksanaan PPPK sehingga dengan memahami linieritas tersebut maka anda yang akan memilih jurusan pada saat pendaftaran seleksi PPPK bisa mengetahui jurusan apa saya yang bisa anda pilih saat akan mengikuti seleksi PPPK. Sesuai surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/ tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 di jelaskan sebagai berikut Dalam rangka pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 1. Calon guru PPPK, berasal dari a. Guru dalam jabatan; atau b. lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru 2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik sarjana S-1/Diploma empat D-IV dan /atau sertifikat pendidik. 3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya. 5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam lampiran surat edaran direktur jenderal ini. Nah, dari penjelasan diatas maka dapat dimpulkan bahwa bagi anda yang akan mendaftar PPPK maka anda harus menyesuaikannya dengan kualifikasi akademik yang anda miliki atau di sesuaikan dengan sertifikat pendidik yang telah anda miliki Bagi yang sudah memilikinya. Untuk anda yang ingin mengetahui Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, maka anda bisa mendownloadnya dan memiliki filenya pada postingan ini sebab disini saya akan membagikannya kepada anda sekalian untuk bisa dijadikan sebagai dasar bagi anda yang akan melakukan pendaftaran PPPK. Baiklah berikut ini Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, bagi anda yang ingin mendapatkan filenya dalam bentuk Pdf, maka silahkan anda download di bawah ini ; Linieritas Kualifikasi Akademik & Sertifikat Pendidik Untuk PPPK DISINI Demikianlah informasi dan penjalasan yang bisa bagikan tentang pentingnya memahami Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK sehingga para guru yang akan melakukan pendaftaran PPPK bisa memililh formasi sesuai dengan ijazah atau kode nama bidang study sertifikasi yang telah dimilikinya. Sekian dan semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih

GURUMATA PELAJARAN UMUM SD/MI (UNTUK GURU YANG LINEAR DAN SERUMPUN) No. Bidang Studi PPG. Jenjang . Kode . Program Studi S1/D4. 1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) SD. SDLB. 027. PGSD; Ijin bertanya,saya S1 bimbingan &konseling dan saya mngajar d SD. Apkah ijazah saya linier d SD jd guru kelas. Balas Hapus.

PGMI merupakan program studi yang mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi guru kelas di MI Madrasah Ibtidaiyah. Prodi PGMI umumnya berada di bawah Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan di perguruan tinggi Islam baik negeri maupun swasta. Selain PGMI, ada prodi lain yang juga mencetak calon guru kelas, yaitu PGSD Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sesuai namanya, PGSD lebih mempersiapkan calon guru kelas SD. Namun untuk saat ini, khususnya dalam hal sertifikasi, prodi PGMI dan PGSD sama-sama linear baik untuk menjadi guru kelas di SD maupun di MI Baca Daftar Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Prodi PPG Dalam Jabatan. Bagaimana dengan lulusan S-1 PGMI yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2019? Sama seperti tahun lalu, kesempatan untuk mengikuti tes CPNS terbilang masih kecil, sebab Kementerian Agama yang menaungi MI di Indonesia belum memberikan banyak kesempatan kepada lulusan PGMI. Sementara itu, jika instansi pemkab/pemkot menuliskan kualifikasi S-1 PGSD sebagai persyaratan, umumnya mereka akan menolak ijazah PGMI. Namun demikian, ada beberapa pemkab dan pemkot yang pada penerimaan CPNS 2019 ini membuka lowongan bagi lulusan S-1 PGMI. Instansi tersebut secara jelas menuliskan kualifikasi pendidikan S-1 PGMI untuk formasi guru kelas SD. Instansi mana saja yang dimaksud? Berikut ini saya mencoba merangkum beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS lulusan S-1 PGMI. Jika ada instansi lain yang belum termuat disini, silahkan tulis di kolom komentar untuk membantu rekan-rekan PGMI lain yang ingin mendaftar CPNS. 1. Kota Pekalongan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 35 2. Kab. Kepulauan Anambas Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 3 3. Kab. Polewali Mandar Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 15 4. Kab. Bolaang Mongondow Selatan Jabatan Guru Kelas SD Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 31 5. Kab. Kayong Utara Jabatan Guru Kelas Ahli Pertama Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 33 6. Kab. Aceh Tamiang Jabatan Ahli Pertama - Guru Kelas Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 21 7. Kabupaten Natuna Jabatan Ahli Pertama - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 36 8. Kabupaten Batang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S1 PGSD / S1 PGMI Alokasi Formasi 3 9. Kabupaten Kendal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 121 10. Kota Tegal Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 74 11. Kota Mataram NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 154 12. Kabupaten Lombok Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 88 13. Kabupaten Lombok Utara NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 2 14. Kab Sumbawa Barat NTB Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 20 15. Kab. Bangkalan Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 16 16. Kab. Malang Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 166 17. Kab. Ponorogo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 61 18. Kab. Situbondo Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/MI Alokasi Formasi 4 19. Kab. Purbalingga Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 209 20. Kab. Banyumas Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD/PGMI Alokasi Formasi 166 21. Kab. Pati Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 10 Disabilitas, 229 Umum 22. Kab. Maros Jabatan AHLI PERTAMA - GURU KELAS Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD / S-1 PGMI Alokasi Formasi 71 Baca juga Pelamar Kategori P1/TL dalam Seleksi CPNS 2019 Itulah beberapa intansi kabupaten/kota yang menerima pendaftar dari lulusan S-1 PGMI untuk mengisi formasi guru kelas SD. Semoga bermanfaat bagi rekan sekalian. Artikel ini akan terus diupdate selama ada pengumuman dari instansi lain yang menerima kualifikasi pendidikan ijazah S-1 PGMI. .
  • j8uxe2coju.pages.dev/92
  • j8uxe2coju.pages.dev/14
  • j8uxe2coju.pages.dev/60
  • j8uxe2coju.pages.dev/181
  • j8uxe2coju.pages.dev/170
  • j8uxe2coju.pages.dev/105
  • j8uxe2coju.pages.dev/332
  • j8uxe2coju.pages.dev/183
  • j8uxe2coju.pages.dev/114
  • ijazah yang linier untuk guru sd